Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Menara Telekomunikasi

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakil rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian dan pengendalian menara telekomunikasi, Sabtu (25/09).

Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening ini, dihadiri Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Herdy Korompot, dan dipimpin Ketua Bapemperda Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel.

Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, dihadiri anggota Bapemperda Kotamobagu, instansi terkait, pemerhati telekomunikasi, pemerintah desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu, tokoh masyarakat, tokoh agama serta para tamu dan undangan.

Beggie Gobel mengatakan, uji publik ini, merupakan salah satu bagian dari proses pembuatan peraturan daerah.

“Ini untuk mendengar dan mengumpulkan aspirasi warga terkait dengan Ranperda yang sedang kita susun,” kata Begie.

Politis PAN Kotamobagu ini juga menjelaskan, pendirian menara telekomunikasi dipastikan memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintah dan warga. Maka dengan adanya uji publik ini, mampu memberikan gambaran untuk penyusunan Ranperda tersebut.

“Mana yang relevan kita akan akomodasi dalam Ranperda ini. Tapi yang jelas kita ketahui sendiri menara telekomunikasi ada yang namanya radiasi, apa memiliki dampak atau tidak bagi masyarakat. Disisi lain, bagaimana dengan keselamatan warga di sekitar menara jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti roboh atau semacamnya kan masyarakat juga yang merasakan dampaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, dalam sambutannya mengatakan, setiap pembuatan Ranperda hingga menjadi Perda, oleh DPRD Kotamobagu, masyarakat selalu dilibatkan melalui kegiatan uji publik seperti ini.

Maka dari itu, politisi PDIP Kotamobagu ini, meminta peran aktif para peserta uji publik Ranperda ini.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment