Jam Kerja Pemkab Bolmong Dikurangi

mediatotabuan.co, Bolmong – Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijiriah, jam kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dikurangi.

Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijiriah ini, bernomor 800/B.03/BKPP/90/III/2022 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM.

Hal ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Nomor 11Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H.

Diinformasikan, dalam SE ini diberlakukan lima (5) hari kerja dimulai hari Senin sampai Kamis dengan jam kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita dengan waktu istirahat diberikan 30 menit pada pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita.

Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita, dengan waktu istirahatnya selama satu (1) jam yakni pada pukul 11.30 Wita sampai dengan 12.30 Wita.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba membenarkan adanya pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan.

Menurutnya, hal ini agar ASN khususnya yang beragama muslim juga dapat beribadah dengan baik selama Ramadhan.

“Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 32.5 jam per minggu,” kata Umarudin.

Namun, katanya lagi, pengurangan jam kerja bagi OPD ini, bagi tenaga pengajar atau guru, dan tenaga medis, disesuaikan dengan aturan dari pimpinan OPD.

“Pengecualian bagi tenaga guru dan tenaga medis menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh Kepala Perangkat Daerah selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif,”

Penulis: Gito Simbala

Comment