Esok, Disperinaker Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jika tidak ada aral melintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), akan menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja oleh perusahaan, Selasa tanggal 12 April 2022 esok.

Surat edaran bernomor 500/DPTK-KK/IV/77/2022/ tanggal 12 April 2022 dan ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu ini, mengacu pada surat yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu mengatakan, surat ini untuk mengantisipasi adanya kewajiban yang tidak sesuai dengan ketetapan pembayaran THR pada tahun ini.

“Jadi untuk pembayaran THR oleh perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu kepada karyawannya, dasar hukum pembayaran THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Sofian, Senin (11/04).

Ia menjelaskan, disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha,” ujarnya.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tukasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment