ASN Bolmong Wajib Ikut Dua Kali Apel Sehari

mediatotabuan.co, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memberlakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti dua kali apel dalam sehari.

Apel yang dimaksud yakni apel pagi dan apel sore. Hal ini, sebagaimana ditegaslan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, Selasa (14/06/2022).

Menurutnya, penting pelaksanaan apel kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktifitas ASN kembali normal seperti biasanya,” kata Sekda Bolmong.

Pelaksanaan apel kerja dilingkungan Sekretariat Daerah, pagi ini, dipimpin Asisten II Zainudin Paputungan.

Dalam penyampaiannya, selalu ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.

“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” tegas Asisten II.

Bagi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.

“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.

 

Penulis: */Gito Simbala

Comment