DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Ranperda Pertangungjawaban APBD 2021, Ini Kata Nayodo

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (29/06/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag dan didampingi Wakil Ketua Herdy Korompot ini, dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH.

Seluruh peserta rapat paripurna saat melakukan sikap tehap berdiri menyayikan lagu Indonesia Raya. (Foto: Gito Simbala)

Selain itu, rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu ini, dihadiri anggota DPRD Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sekwan Kotamobagu serta pimpinan OPD dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Rapat diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, saya buka dengan resmi dan terbuak untuk umum,” kata Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, sambil mengetuk palu sidang.

Nampak suasana rapat paripurna yabg dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag. (Foto: Gito Simbala)

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Wota, Nayodo Koerniawan SH menyampaikan, dasar aturan terkait penyampaian Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ini.

“Sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nayodo mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

“Kepala daerah menyampaikan perancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirnya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.

Nampak anggota DPRD Kotamobagu, mengikuti rapat paripurna. (Foto: Gito Simbala)

Nayodo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan pemeriksaan daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah Kotamobagu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian, dan dengan hasil pemeriksaan BPK RI pemerintah Kotamobagu sudah ke-9 kali menjadi opini wajar tanpa pengecualian, berhasil diraih secara berturut-turut,”ungkapnya.

Advetorial/Gito Simbala

Comment