Pemkot Kotamobagu Peringkat Dua Nasional Garda Sigap Reaksi

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022 kepada daerah, Selasa (20/12/2022).

Garnas Buana Award 2022 ini, diikuti oleh 187 daerah, terdiri dari 26 provinsi dan 161 kabupaten/kota selah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang maraih peringkat dua (2) tingkat nasional kategori Garda Sigap Reaksi.

Penganugerahan Garnas Buana Award 2022 ini, merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.

Penerimaan penghargaan Garnas Buana Award 2022 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ini oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta SH.

Apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu ini karena dinilai telah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah.

Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH mengatakan, penghargaan kali ini diterima berkat peran penting kepala daerah dalam penanggulangan bencana di daerah.

“Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang  kepala daerahnya telah secara optimal memberikan pelayanan kepada warga negara yang tinggal di kawasan rawan bencana maupun yang menjadi korban bencana melalui kegiatan Garnas Buana,” kata Sofyan.

Selain itu komitmen Wali Kota dalam kepatuhan dan implementasi Standar Pelayanan Minimal dalam penanggulangan bencana di Kotamobagu juga menjadi penilaian.

“Ini juga berkat komitmen Ibu Wali Kota dalam kepatuhan dan implementasi Standar Pelayanan Minimal bidang bencana yang merupakan urusan konkuren yang diserahkan ke pemerintah daerah,” lanjut Sofyan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, ST., menambahkan penghargaan diterima berkat upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal sub urusan bencana.

“Mulai regulasi hingga rencana aksi penanganan bencana. Ke depan penanganan bencana harus lebih komprehensif lagi dengan melibatkan OPD terkait dan Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana,” tukasnya.

Penulis: */Gito Simbala

Comment