WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Kamboja Sebagian Dipulangkan

mediatotabuan.co, Manado – 33 warga Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, sebagian telah dipulangkan ke tanah air. Ini disampaikan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, Selasa (27/12/2022).

“Tanggal 26 Desember 2022 ada 8 orang (yang dipulangkan ke tanah air), kemudian tanggal 27 ini ada 14 orang, dan rencananya tanggal 11 Januari 2023 ada 11 orang,” kata Setyo Budiyanto, di Mapolda Sulut.

Lanjutnya, sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi dihadiri Kementerian Luar Negeri, Bareskrim dan Divhubinter Polri termasuk juga dari Polda Sulut, pemerintah daerah, dan BP2MI serta beberapa instansi terkait lainnya, yang membahas tentang rencana pemulangan para WNI tersebut.

“Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, mereka ini, 34 orang (33 orang warga Sulut dan 1 orang warga Palembang), bukan termasuk kategori korban TPPO, karena ada beberapa yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dan wawancara pada saat mereka di sana (Kamboja) dan juga ada dari Polda Sulut termasuk Divhubinter,” ungkapnya.

“Mereka itu ada perjanjian kerjasama yang dilakukan antara masyarakat tersebut dengan pihak yang memberikan pekerjaan, kemudian tidak ada juga eksploitasi terhadap mereka. Bahkan ada pemberian gaji dan bonus dalam setiap bulan kalau pencapaian targetnya lebih dari yang sudah ditentukan,” jelas Setyo Budiyanto, didampingi Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.

Ia menerangkan, diberikan status sebagai over stay atau kelebihan waktu tinggal di Kamboja.

“Kemudian dilakukan proses pemulangan sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku di sana (Kamboja). Nah, mereka ditempatkan pada rumah detensi, kemudian dilakukan deportasi,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Setyo Budiyanto, menampik adanya penyekapan terhadap para WNI tersebut.

“Sampai dengan pelaksanaan rapat pada tanggal 21 Desember 2022 itu, tidak ada eksploitasi, tidak ada penyekapan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemberi pekerjaan di sana (Kamboja) kepada masyarakat dari Sulut maupun dari tempat lainnya,” terangnya.

Namun katanya, pihak kepolisian juga masih akan melakukan pendalaman khususnya bagaimana proses ke 34 WNI tersebut bisa sampai ke Kamboja.

“Akan kami tindaklanjuti, masih ada beberapa orang yang terindikasi bahwa, mereka bisa berangkat ke sana kemudian tidak menggunakan visa kerja tapi mungkin hanya menggunakan status turis saja, paspor biasa saja. Kemudian tentu ada yang merekrut atau yang mengajak atau yang mengiming-imingi. Nah, itu nanti kami akan dalami khususnya oleh Dir Reskrimum untuk mendapatkan informasi-informasi yang lebih detail. Tapi sampai dengan hari ini kami mendapatkan informasi bahwa, pihak-pihak yang melakukan perekrutan itu pun masih ada di luar negeri juga. Satu orang ada di Kamboja kemudian satu orang di negara lain,” tuturnya.

Usai kepulangan para WNI tersebut, sambung Irjen Pol Setyo Budiyanto, satu demi satu akan didalami lagi oleh Dir Reskrimum.

“Akan dimintai keterangan karena sebagian mereka sudah ada di sini. Mengingat suasananya masih Natal, tentu kita berikan keleluasaan untuk mereka. Jadi silahkan mereka menjalani Natal dulu bersama keluarganya, nanti pemeriksaan apakah akan dilakukan langsung oleh Dit Reskrimum atau bekerjasama dengan penyidik Polres, nanti dikoordinir oleh Dir Reskrimum,” pungkasnya.

Penulis: */Gito Simbala

Comment