Kembali Lagi, Pedagang Manfaatkan Area Eks Pasar Serasi Ditertibkan

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, melakukan penertiban terhadap pedagang yang mulai kembali memanfaatkan area eks Pasar Serasi Kotamobagu untuk berjualan.

Kepala Dinas SatPol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME mengatakan, saat pihaknya sedang melakukan patroli ditemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi.

“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,” kata Sahaya, Kamis (19/01/2023).

Menurutnya, operasional eks Pasar Serasi hingga saat ini masih dihentikan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

“Keputusan Wali Kota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas  perdagangan di area eks Pasar Serasi,” tegasnya.

Sahaya pun menghimbau kembali agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang.

“Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 24 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. Mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,” imbaunya.

Penulis: */Gito Simbala

Comment