mediatotabuan.co, Bolsel — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor sawah di Desa Biniha, Kecamatan Helumo.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakapolres Bolsel, Kompol Dadang Suhendra, pada konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres setempat, Jumat (20/1/2023).
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti 2 (dua) unit mekanik traktor tangan,” ujarnya dan menambahkan pelaku inisial DP merupakan warga Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolmong.
Dadang menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu 17 Desember 2022, di persawahan Desa Biniha. Saat itu, lanjutnya, korban inisial KG diberitahu oleh para saksi inisial JM dan US bahwa mesin traktor miliknya hanya tinggal bodi.
“Mendengar keterangan para saksi ini korban langsung bergegas ke lokasi sawah miliknya. Dan naas, apa yang disampaikan dua saksi ternyata benar. Mesin traktornya hanya tinggal bodinya. Mesinnya sudah dicuri,” urainya.
Setelah itu, kata Dadang, peristiwa pencurian ini dilaporkan kepada pihaknya, hingga bisa mengungkap kasus tersebut pada 1 Januari 2023.
“Adapun pelaku pencurian ini dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Aprie
Comment