mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air, Senin (20/03/2023).
Agenda yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari hingga Selasa (21/03/2023) ini, dibuka Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Hj Sitti Rafoqah Bora SE, didampingi Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan.
Sosialisasi ini, digelar di aula kantor Dinas PUPR Kotamobagu, menghadirkan para perserta yakni para camat, lurah, kepala desa, perangkat dan unsur LPM dan BPD se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Asisten II Kotamobagu, Hj Rafiqa Bora menilai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 yang diinisiasi Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu selama dua hari ini, memiliki peran dalam keberlangsungan hidup manusia.
“Sungai memiliki peran penting. Mulai dari menampung dan mengalirkan air hujan, irigasi, hingan sebagai sumber sumber pembangkit listrik dan lainnya, maka mengigat pentingkan keberadaan sungai untuk itu pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia,” ujar Rafiqah Bora.
Bahkan, dalam kesempatan itu, Rafiqah Bora mengigatkan akan bencana alam akibat perilaku manusia yang tidak “bersahabat” dengan alam termasuk menjaga kelestarian sungai.
“Kita ketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai, termasuk memanfaatkan bantaran sungai sebagai pemukiman. Dan itu beresiko terjadinya bencana alam seperti banjir,” tuturnya.
Maka dari itu, pemerintah terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan termasuk area sungai.
“Termasuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di bantaran sungai dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan sungai, baik untuk keperluan rumah tangga atau usaha lainnya. Karena terdapat kecenderungan untuk ahli fungsi lahan,” kata mantan Kepala Dinas P3A Kotamobagu ini.
Permen ini kata Rafiqah Bora, dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan pengusahaan sumber daya air atau perizinan penggunaan sumber daya air. perizinan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
“Dalam hal ini Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan. Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” tukas Rafiqah Bora.
Penulis: Gito Simbala
Comment