Pemdes Bungko Tetapkan RPJMDes Jadi Perdes

medaitotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Desa (Pemdes) Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028 menjadi Peraturan Desa (Perdes), di kantor Desa Desa Bungko, Selasa (28/03/2023).

Agenda tersebut, dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Ketua Lembaga Adat, Imam dan Pegawai Syar’i, LINMAS, Tokoh Masyarakat, Ketua Pemuda Desa Bungko serta Tim Penyusun RPJMDes Bungko.

Musdes ini dilaksanakan dalam angka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Ketua BPD Bungko Erick Paputungan mengatakan, Musdes pembahasan RPJMDes 2022-2028 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bungko telah mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini.

“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun,” kata Erick.

Lanjutnya, paling lambat 3 bulan setelah sangadi (kepala desa) terpilih dilantik, maka harus bisa menyelesaikan RPJMDes.

“RPJMdes tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJMDes sudah bisa kita tetapkan,” katanya lagi.

“Kami dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Bungko dari tahap awal-akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM 2022-2028 menjadi Peraturan Desa, mudah-mudahan di RPJM ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%. Kami BPD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa lebih khusus Tim RPJMDes karena Desa Bungko adalah urutan kedua dalam Bimtek Penyusunan RPJMDes saat di Hotel Sutanraja dan Desa Bungko juga Desa tercepat dalam penyusunan RPJMDes dan yang pertama melakukan Penetapan RPJMDes pada malam ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bungko, Aminulah Paputungan berharap setelah ditetapkannya menjadi Perdes, kedepannya Desa Bungko dapat mengacu pada RPJMDes ini.

Pada kesempatan itu, Aminulah Paputungan juga mengapresiasi Tim Penyusun RPJMDes dengan kerja keras serta kegigihan dalam menyusun dokumen RPJMDes.

“Saya pribadi mengharapkan setelah RPJMDes ini ditetapkan kita semua sudah ada dokumen acuan yang akan dijalankan 6 tahun kedepan. Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDes karena sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai pada tahap penetapan ini. Juga saya berharap pada kegiatan-kegiatan peningkatan SDM lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat kreatifitas dan inovatif bagi Desa Bungko kedepannya,” ucapnya.

Penulis: */Gito Simbala

Comment