mediatotabuna.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar agenda penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para Lurah Sangadi (kepala desa) se-Kota Kotamobagu, Rabu (29/03/2023).
Penyerahan SPPDT, DHKP, PPB-P2 yang diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara ini, dirangkaikan dengan penyerahan kartu retribusi sampah Tahun Anggaran 2023.
Agenda yang dilaksanakan di aula Kantor Sekrertariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu dihadiri seluruh jajajaran Asisten Kotamobagu, pimpinan OPD, camat, serta sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.
Selain itu, nampak juga pimpinan cabang BNI Kotamobagu Gracia Esther Karamoy bersama sejumlah stafnya dan perwakilan PT Bank SulutGo.
Dalam sambutannya Wali Kota menjelaskan, indikator kemampuan daerah tergantung pada kemampuan untuk membiaya operasioanal pemerintahan dan untuk menopang pemerintahan dibututuhkan anggaran, dimana salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah PAD yang didalamnya adalah PBB dan retribusi – retribusi lainnya yang sah, yang telah memiliki payung hukum,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga meminta kepada seluruh lurah dan sangadi di Kota Kotamobagu agar dapat meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB.
“Dengan diterimana SPPDT Tahun 2023 ini, agar segera menyusun rencana penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan, melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi terhadap pencapaian target PBB di desa dan kelurahan masing – masing, serta sekaligus menginventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga apa yang menjadi target capaian untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Kotamobagu pada tahun 2023, akan dapat tercapai,” ujar Wali Kota.
Penulis: */Gito Simbala
Comment