mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), terus berupaya agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dapat dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.
Hal ini disampikan Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Rabu (29/03/2023).
“Yang pasti THR para ASN pemkot kotamobagu, akan dicairkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 hijriah,” uangkapnya.
Ia pun berharap, proses pengurus pencaiaran THR ini, tidak memiliki kendala agar ASN dapat mengunakannya untuk keperluan menyambut lebaran.
“Semoga proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.
Penulis: Gito Simbala
Comment