mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Dasar hukum dikeluarkannya surat edaran bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023 oleh Diperinaker Kotamobagu ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.
Selain itu, sutar yang ditujukan kepada Para Pimpinan/Penguna Perusahaan, BUMN dan BUMD se-Kota Kotamobagu tertanggal 03 April 2023 dan ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu SE ini, juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.
Ini diungkapkan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu saat dikonfirmasi mediatotabuan.co, Selasa (04/04/2023).
“Iya, Disnas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan,” aku Sofian.
Menurutnya, surat edaran yang ditandatanganinya tersebut harus dipetuhi oleh perusahaan, jika tidak maka akan ada sangsi.
“THR Keagamaan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan 1 minggu (7 hari) sebelum hari raya,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat jika menemukan adanya perusahaan yang lalai akan kewajibannya soal THR Keagamaan ini, maka dapat melaporkannya.
“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan ini di kantir Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Keluarhan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment