Majelis Ajudikasi Bawaslu Sulut Terima Permohonan Bacalon DPD-RI Putri Rejeki Kasad

mediatotabuan.co, Sulut – Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima atau mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Putri Rejeki Kasad, Senin (17/04/2023).

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Dr Ardiles MR Mewoh SIP MSi ini, Bacalon DPD-RI Dapil Sulut yakni Putri Rejeki Kasad Mondo Pangemanan, diberi kesempatan mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1×24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari Putri Rejeki Kasad, Benny Daga mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Pemohon, dirinya mewakili prinsipal atau Pemohon, pertama – tama mengucapkan terimakasih pada Tuhan Yang Maha Esa untuk selesainya keseluruhan proses sejak awal sidang ajudikasi hingga puncaknya hari ini.

“Pembacaan Putusan Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berjalan dengan sangat baik, transparan dan berkeadilan,” ucapnya.

“Putusan hari ini sudah sesuai dengan harapan kami dan harapan seluruh pendukung ibu Putri Nobi Kasad Putri Rejeki Kasad SH MKn di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Bolang Mongodow Raya (BMR) dimana hari ini permohonan kami DITERIMA oleh majelis ajudikasi,” tambahnya.

Menurutnya, dengan diterimanya permohonan pemohon dalam sengketa proses pemilu melalui mekanisme ajudikasi ini menegaskan kepada publik Sulut, bahwa hak politik bukanlah sesuatu yang mustahil untuk terus diperjuangkan sepanjang ada hak-hak politik yang terlewatkan.

“Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara hari ini menunjukan kepada masyarakat Sulawesi Utara, bahwa integritas dan independensi dalam tugasnya telah melahirkan sebuah pendapat baru tentang hak politik yang dizolomi melalui mekanisme perundang – undangan akan selalu diberi ruang untuk diuji dalam proses ajudikasi yang jujur, adil dan terbuka,” tuturnya.

“Salut untuk majelis ajudikasi yang dalam isi putusannya pada bagian pertimbangan telah menerima permohonan Pemohon dan menolak eksepsi Termohon. Dengan demikian Pemohon cq ibu Putri Rejeki Kasad, SH., MKn SAH dan boleh ikut dalam kontestasi sebagai salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI dari provinsi Sulawesi Utara,”

“Sekali lagi selamat untuk kemenangan ini. Putusan ajudikasi yang berpihak secara hukum ini bukanlah kemengan ibu Putri Rejeki Kasad secara personal, tetapi diatas semuanya adalah kemenangan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara, kemenangan masyarakat Bolangmongondow Raya (BMR). Selamat dan semoga sukses untuk ibu Putri Rejeki Kasad dalam tahapan selanjutnya,” tukasnya.

Penulis: */Gito Simbala

 

Comment