mediatotabuan.co, Kotamobagu – Bank Sulawesi Utara (Sulut) Cabang Kotamobagu, diduga menahan hak karyawannya yakni Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan salah satu karyawannya.
Sikap bank “plat merah” tersebut pun, diduga mengangkangi aturan terkait Surat Edaran Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Bank Sulut juga diduga mengabaikan surat Himbauan Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bernomor: 003/Setda-KK/142/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH MM, serta Surat Himbauan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamaobagu bernomor: 500/DPTK-KK/52/III/2024, tertanggal 21 Maret 2024 dan ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu SE ME.
Kepala Bank Sulut Cabang Kotamobagu, Yuni Kesumawati Mokoginta Paputungan, ketika dikonfirmasi mediatotabuan.co di ruang kerjanya, Rabu (03/04/2024), tidak menampik hal tersebut.
Ia pun mengakui jika THR Keagamaan karyawan Bank Sulut semuanya telah disalurkan dan tinggal satu karyawannya yang belum diserahkan.
“Kami telah menyerahkan THR kepada karyawan kami. Tinggal ada satu karyawan yang belum kami serahkan,” akunya.
Namun kata mantan Ketua TP-PKK Kota Kotamobagu ini, akan tetap diserahkan karena hal itu nerupakan hak karyawan.
Yuni Kesumawati Mokoginta Paputungan menuturkan alasan kenapa THR Keagamaan karyawannya tersebut belun disehakna pihak Bank Sulut.
“Jadi ada persoalan internal keluarga, dan kemudian disampaikan kepada kita. Dan kita telah menfasilitasi persoalan itu dan ada pembicaraan yang kabarnya tidak dipenuhi karyawan ini,” tuturnya.
Lanjutnya, sang istri pun tidak terima dan telah melaporkan secara tertulis kepada Bank Sulut.
“Istrinya telah melaporkan secara tertulis dan kami telah melaporkan hal itu ke devisi, dan saat ini devisi sedang mempersiapakn langkah selanjutnya, entah itu sanksi atau apa, saya juga tidak tahu,” tuturnya lagi.
“Kemudian ada haknya disana yang mereka tahan, kemudian ada pembayaran THR. Saya sudah bantu bilang ke Hendra untuk dimediasi karena THRnya. 50 persen THR untuk yang bersangkutan, 30 persen untuk istri dan sisanya 10-10 persen untuk anak-anaknya, namun harus membuka rekening agar langsung ditransfer, tidak bisa diserahkan ke dia lalu ia yang menyerahkan, pasti tidak diserahkan. Karena ia pernah mangkir ,” tambah Yuni Kesumawati menjelaskan.
Yuni Kesumawati mengatakan keinginannya untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya berkeinginan agar persoalan ini segera selesai sebelum hari raya, kita semua ingin berhari raya kasiang, tapi yang bersangkutan tidak mau. Selaku pimpinan, saya tidak bisa buta hati ketika melihat istri dan anak tidak dinafkahi. Sedang sudah jatuh talak masih dinafkahi apalagi ini belum jatuh talak,” jelasnya.
Ia pun berharap, permasalahan ini segera diselesaikan mengigat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tinggal beberapa hari lagi.
Penulis: Gito Simbala
Comment