Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada tahun 2024 merupakan momen penting dalam proses demokrasi lokal.
Tapi Bawaslu Kotamobagu pada Pemilu 2024, masuk salah satu daerah yang harus berusan dengan Mahkamah Konstitusi.
Sidang sengketa hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada tanggal 3 Mei 2024 lalu, sebagai bukti bila kerawanan akan terjadi setiap iven pemilihan.
Bawaslu kemudian harus hadir pada agenda sidang MK berikutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei 2024, dimana MK akan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
Proses ini merupakan bagian penting dari sistem keadilan elektoral yang menjamin bahwa setiap kekeliruan dalam hasil pemilu dapat digugat secara konstitusional.
Imbas dari ini, akhirnya KPU Kotamobagu dan empat daerah lain di Sulawesi Utara, belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Utara yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024.
Walaupun disadari, bilamana sengketa hasil pemilu di MK merupakan ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan.
Ini adalah prosedur legal-konstitusional yang harus dihargai sebagai wujud dari electoral justice system yang esensial dalam proses pemilu yang demokratis.
Anggota Bawaslu Kotamobagu, Ari Setiawan Mokodompit, menyatakan, proses sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah bagian integral dari mekanisme pemilu yang demokratis.
“Dan kami mendukung penuh hak peserta pemilu untuk mengajukan gugatan atas dugaan kekeliruan dalam hasil pemilu. Prosedur ini memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” kata Ari, kepada media ini, Rabu (12/6/2024).
Tapi kata Ari, pihaknya mampu hadir dan memberikan penjelasan di MK, sehingga semua pihak dapat menghargai dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk mencapai hasil pemilu yang adil dan demokratis.
Data menyebutkan, bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) telah mengidentifikasi berbagai tingkat kerawanan dalam pelaksanaan pemilu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan sebagai upaya proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Dikutip dari bawaslu.go.id, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.
IKP berfungsi sebagai alat untuk memetakan potensi kerawanan di berbagai daerah dan membantu Bawaslu dalam melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan pelanggaran.
“Kami harap semua daerah tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” ucap Lolly Suhenty dalam peluncuran IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Bawaslupun mengklasifikasikan tingkat kerawanan daerah ke dalam tiga kategori: rawan tinggi, sedang, dan rendah. Kategori ini membantu Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya untuk fokus pada area yang memerlukan pengawasan lebih ketat.
IKP yang dirilis tersebut, menyebutkan bila ada kategori dalam IKP berdasarkan daerah, yakni kategori rawan tinggi: Jakarta Skor 88,95, Sulawesi Utara Skor 87,48, Maluku Utara skor 84,86, Jawa Barat skor 77,04 dan Kalimantan Timur skor 77,04.
Dari data rilis tersebut, isu utama yang menjadi fokus dalam pengawasan yaitu netralitas penyelenggara Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih, polarisasi masyarakat dan penggunaan medsos, pemenuhan kak politik.
Dengan peluncuran IKP 2024, Bawaslu Kotamobagu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2024.
Beberapa langkah proaktif dan koordinasi yang baik, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.
Semua pihak diharapkan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama seluruh tahapan pemilu
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menekankan pentingnya menjaga kondisi yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam upaya mencapai tujuan ini, Bawaslu Kotamobagu telah menyusun berbagai strategi yang melibatkan pengawasan ketat di setiap tahapan pemilihan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Sesuai dengan amanat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024, pengawasan di Kotamobagu dimulai dengan memastikan proses rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih PPDP atau Pantarlih berjalan sesuai ketentuan.
Yunita Mokodompit, menyebutkan bahwa tahapan rekrutmen ini adalah langkah awal yang krusial dalam mencegah potensi pelanggaran.
Senada diucapkan Arie Setiawan Mokodompit, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kotamobagu.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa calon anggota Pantarlih tidak terlibat dalam aktivitas politik dalam lima tahun terakhir, serta memenuhi syarat administratif yang ketat
“Kami akan lebih mengimbau agar KPU Kotamobagu, selektif dalam rekruitmen anggota Pantarlih, jangan sampai ada personil yang tidak memenuhi syarat,” imbuh Ari sapaan akrabnya.
Selain itu, Bawaslu Kotamobagu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2024.
Yunita Mokodompit mengimbau warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada pengawas di setiap tingkatan.
Pelibatan masyarakat ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan adil .
Bahkan, Bawaslu membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu.
“Laporan dapat disampaikan langsung kepada pengawas di setiap tingkatannya,” kata Yunita.
Untuk fasilitasi laporan masyarakat, Bawaslu telah memperkuat kapasitas PKD melalui pembekalan dan pembinaan.
Setelah pelantikan, para PKD langsung mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
Ini juga mencakup pengawasan terhadap potensi kerawanan seperti keterlibatan calon anggota PKD dalam aktivitas politik dan pelanggaran lainnya.
Namun, Bawaslu Kotamobagu sendiri memahami bila Pilkada pasti akan menghadapi tantangan, sehingga dibutuhkan sinergitas dengan stakeholders.
Tentu sinergi dengan pemerintah dan penegak hukum seperti kepolisian, dan instansi terkait lainnya harus dipastikan agar pengawasan pemilu berjalan maksimal.
Sinergi ini menciptakan ruang bagi pengawasan partisipatif di tengah masyarakat, membantu menjaga integritas dan profesionalitas pengawasan.
Kemudian optimalisasi pengawasan, karena evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya akan menjadi landasan untuk perbaikan.
Aspek-aspek yang sudah berjalan baik akan diperkuat, sementara kelemahan akan diperbaiki agar pengawasan pilkada tahun ini lebih optimal .
Mokodompit berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung terciptanya pemilu yang demokratis.
Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran dan menjamin hak pilih warga terjaga dengan baik.
Melalui koordinasi yang baik, Bawaslu berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan pemilu hingga proses penetapan hasil, memastikan setiap warga Kotamobagu dapat menjalankan hak pilihnya dalam suasana yang aman dan tertib.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kotamobagu dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.***
Comment