mediatotabuan.co, Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan perekrutan Pantarli dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Tahun 2024.
Hal ini, disampaikan Komisioner KPU Bolmong, Sandi Satria Dama kepada mediatotabuan.co, Kamis (13/06/2024).
“Hari ini (Kamis) sampai tanggal 19 Juni 2024, KPU Bolmong, membuka perekrutan Pantarli, dan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya, perekrutan Pantarli ini, dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing desa kelurahan.
“Persyaratannya yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisilin diwilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, sertta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun,” kata Sandi.
Selain itu kata Sandi, ada sejumlah dokumen yang haris dilengkapi bagi calon Pantarli jika ingin mendaftar.
“Surat pendaftaran, foto copy e-KTP, foto copy ijasah SMA seerajat, pasfoto berwarna 4×6, surat pernyataan bermetarai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, surat keterangan dari partai politik bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Sandi pun menjelaskan jika tugas Pantarli nantinya hanya akan melakukan pemutakhiran data dan coklit di TPS dengan jumlah yang variatif.
“Nanti setelah coklit proses pemutakhiran data masih panjang seperti untuk kebutuhan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sampai nanti kepada daftar pemilih tetap (DPT),” jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow yang memenihi syarat agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarli.
“Ayo warga Bolaang Mongondow datang ke PPS desa kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai Pantarli, sekaligus bersama-sama KPU mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini,” ajaknya.
Penulis: Gito Simbala
Comment