Usai Dilantik, Pantarlih Kecamatan Kotamobagu Timur Langsung Action

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Usai Apel Akbar dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Senin (24/06/2024), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), di Kecamatan Kotamobagu Timur, langsung action.

Ini dibuktikan dengan personil Pantarlih/PPDP Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, langsung menemui keluarga salah satu pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu, Ari Setiawan Mokodompit untuk di Coklit atau pencocokan data pemilih.

Petugas Pantarlih/PPDP Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, saat mencoklit pimpinan Bawaslu Kotamobagu, Ari Setiawan Mokodompit. (Foto: Gito Simbala)

Usai mencoklit keluarga pimpinan Bawaslu Kotamobagu tersebut, dilanjutkan dengan mencoklit keluarga Camat Kotamobagu Timur, Corry Manoppo, dan dilanjutkan dengan warga lainnya.

Pencoklitan oleh petugas Pantarlih/PPDP ini, didampingi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan, serta diawasi oleh Panwas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Kotobangon dan Panwascam Kotamobagu Timur.

Selain itu, proses Coklit oleh Pantarlih kelutahan Kotobangon ini, nampak juga dipantau Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Ilmmi Paputungan dan Ivan Tandayu.

nampak suasana proses Coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP. (Foto: Gito Simbala)

Komisioner KPU Kotamobagu, Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SosDikLih, Parmas dan SDM), Hairun Laode SE mengatakan, Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Petugas Pantarlih atau PPDP, dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki kartu tanda pengenal atau Id Card,” kata Hairun.

Ia pun meminta kerjasama masyarakat dalam memudahkan tugas Pantarlih/PPDP untuk mencoklit warga guna turut mensukseskan tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Patugas Pantarlih/PPDP Kelurahan Kotobangon, saat mencoklit warga. (Foto: Gito Simbala)

“Tugas Pantarlih ini hanya sebulan sejak mereka dilantik, maka, diharapkan kerjasamanya untuk mempermudah mereka menjalankan tugasnya, termasuk bagi warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan sebagainya, tolong untuk diikat atau dikandakan sementara,” imbannya.

Sementara itu, Ketua PPK Kotamobagu Timur, Ikbal Paputungan ketika dikonfirmasi meminta warga Kotamobagu Timur, untuk dapat menyediakan data atau dokumen yang dibutuhkan saat petugas Pantarlih/PPDP mencoklit.

“Dokumen yang disiapkan warga berupa KTP elektronik/Kartu Keluarga/Biodata Kependudukan/IKD,” pintahnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment