mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangasa (PKB) Kota Kotamobagu, melaporkan, Lukman Edi di Polres Kotamobagu, Rabu (07/08/2024).
Pelaporan kepada mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB tersebut, diduga akibat penghinaan kepada Ketua Umum (Keutm) PKB, Dr Drs Hi Abdul Muhaimin Iskandar MSi, atau lebih dikenal sebagai Cak Imin atau Gus Imin.
Kepada mediatotabuan.co, Ketua bidang Hukum DPC PKB Kotamobagu, Haris Mokoginta SH mengatakan, pelaporan kepada mantan Sekjen DPP PKB tersebut, dikarenakan adanya dugaan pencemaran nama baik Ketum PKB, Hi Muhaimin Iskandar.
“Iya, kami dari DPC PKB Kotamobagu, telah melaporakn secara resmi ke Polres Kotamobagu, saudara Lukman Edi,” aku Haris yang didampingi Sekretaris DPC PKB Kotamobagu, Hindun Tanib; Bendahara, Yossi Samad; dan Ketua LPP DPC PKB Kotamobagu, Toni Mokolanut.
Laporan tersebut kata Haris Mokoginta, dilakukan karena adanya pernyataan Lukman Edy yang dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap kader PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
“Kami sengaja datang ke Polres Kotamobagu untuk melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” ujar Haris Mokoginta.
Semnetara itu, Sekretaris DPC PKB Kotamobagu, Hindun Tanib, pernyataan Lukman yang ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, baik terhadap individu maupun institusi partai.
“Kami bersama dengan Kuasa Hukum DPC PKB Kotamobagu melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik UU IT,” tukasnya.
Penulis: Gito Simbala
Comment