Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), memiliki asset berupa tanah dan bangunan (mess) yang berlokasi di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Namun, asset Pemkab Bolmong tersebut, telah dimanfaatkan sejumlah warga sekitar baik untuk tempat tinggal maupun membukan usaha.
Terkait dengan asset tersebut, Pemkab Bolmong pun, rencananya akan kembali memanfaatkannya.

Upaya persuasif Pemkab Bolmong kepada warga yang mendiami asset Bolmog tersebut, telah dilakukan. Bahkan Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, turun langsung meninjau sekaligus berdialog dengan warga.
Akan tetapi, beredar di Media Sosial (Medsos) sebuah pamplet terkait seruan solidaritas Manado Darurat Pengusuran yang diduga untuk melawan rencana Pemkab Bolmong untuk kembali memanfaatkan assetnya tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemakb Bolmong, Reza Damopolii, ketika dikonfirmasi mediatotabuan.co, terkait dengan adanya seruan tersebut, mengatakan jika pihaknya telah melakukan pendekatan secara humanis kepada warga yang menduduki asset Pemkab Bolmong tersebut.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyurat ke warga terkait dengan rencana Pemakb Bolmong ini. Bahkan bukan hanya warga, Pemkab Bolmong pun menyurat ke Pemkot Nanado, camat, lurah terkait rencana Pemkab Bolmong ini,” tutur Reza Damopolii.

Pemkab Bolmong pun lanjut Reza Damopolii, juga telah memberikan waktu kepada warga yang menduduki asset daerah tersebut.
“Kita berdialog dengan warga terkait dengan pengosongan, dan mereka setuju. Bahkan mereka akan membongkarnya dengan sukarela. Awalnya pengosongan diberi batas waktu tanggal 18 April 2025, tapi warga meminta waktu lagi karena tanggal tersebut tidak lama lagi ada Kenaikan Yesus Kritus dan Jumat Agung,” tutur Reza Damopolii ketika dikonfirmasi via seluler, Senin (16/06/2025).
Hasil pertemuan dimana warga meminta waktu tersebut, kata Reza Damopolii, dilaporakan kepada Bupati Bolmong. Dan Bupati pun memberikan waktu kembali.
“Kami meberikan laporan ke bupati. Dan bupati memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2025. Jadi kita telah memberikan tolerasi waktu kepada warga yang menduduki asset tersebut,” kata Reza.

“Ada surat pernyataan dari masyarakat bersedia untuk dibongkar baik rumah maupun lapak dengan sukarela,” tambahnya.
“Jadi, kita telah menempu jalur dialog, menyurat sebagai pemberitahuan baik kepada warga atau pemerintah setempat. Pendekatan persuasif humanis bahkan diberikan tolerasi waktu kepada warga untuk mengosongkan asset Bolmong tersebut. Jadi apabila telah melewati masa waktu ditentukan, Pemkab Bolmong akan mengambil tindakan tegas dengan penertiban,” tukaasnya.
Penulis: Gito Simbala
Comment