Kamis, ASN Indisipliner Bolmong Ditindak

Bolmong – Jika tidak ada aral melintang, Kamis pekan ini, Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan menindak ASN yang indispliner dengan melakuan sidang kode etik.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, saat memimpin apel pagi ASN dijajaran Pemkab Bolmong, Senin (16/06/2025).

“Kamis sidang majelis kode etik penindakan  disiplin bagi tidak ikut apel dan tidak hadir sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Displin ASN,” ujar manta Pj Walikota Kotamobagu ini.

Untuk itu, Abdullah Mokoginta mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan monitoring kehadiran ASN dimasing-masing OPD yang dipimpin.

“Jika ada yang tidak hadir langsung di adakan pembinaan secara berjenjang, dan jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Sekda Bolmong menegaskan, jika ada kepala OPD yang melindungi bawahannya yang indisipliner, akan diberi sanksi.

“Jika kedapatan maka kepala perangkat daerahnya yang akan diberikan sanksi, pihaknya akan benar-benar menerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman displin,” tegas Abdullah Mokoginta.

Ia menjelaskan, jika PP 94 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

“Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS. Dan PP ini juga mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat,” jelas Abdullah.

“PP 94 tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment