Petani dan Nelayan Terancam Terusir, Sertifikat Hak Milik Sejak 1984 Kalah oleh Selembar Surat Wasiat Tulis Tangan

Bolmong – Puluhan warga Desa Gogaluman dan Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terancam kehilangan tanah dan rumah.

Pasalnya, tanah dan rumah yang telah ditempati sejak lama oleh para nalayan dan petani ini, digugat oleh Patra Massie.

Gugatan ini mengklaim kepemilikan atas tanah warga berdasarkan selembar surat wasiat nenek buyutnya yang ditulis tangan dan akhirnya membuat Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Putusan No. 97/Pdt.G/2022/PN Kotamobagu menyatakan tidak sah surat panitia landreform yang berdampak pada batalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.

Padahal, SHM merupakan bukti kepemilikan yang sah dan sempurna secara hukum. Pembatalannya melalui jalur ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan mengabaikan perlindungan hukum bagi warga yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Penggugat Mengabaikan Fakta Sejarah dan Proses Hukum.

Tanah yang disengketakan berasal dari program landreform pada tahun 1970, di mana pemerintah setempat memberikan izin menggarap kepada warga desa karena lahan tersebut tidak diolah. Tanah itu kemudian digarap oleh warga dan sebagian telah bersertifikat resmi melalui serangkaian proses di Badan Pertanahan Nasional.

Namun, Penggugat mengabaikan fakta ini dan tetap memaksakan klaim, bahkan terhadap tanah yang telah memiliki sertifikat.

Saksi Ahli: PN Tidak Berwenang, SHM Harus Dilindungi

Dalam persidangan, saksi ahli hukum agraria dan hukum administrasi negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan landreform adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang seharusnya menjadi kewenangan PTUN, bukan Pengadilan Negeri.

Selain itu, gugatan terhadap keputusan yang telah berusia 55 tahun jelas telah lewat waktu sehingga gugatan mengandung cacat substansi.

Prof. Winarsi juga menekankan, “Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang kuat, sah, dan hanya bisa dibatalkan melalui BPN dengan alasan tertentu atau ada kesalahan dalam pendaftarannya. Tidak bisa dibatalkan begitu saja hanya karena klaim sepihak. Apalagi, dalam hukum pendaftaran tanah, kedudukan SHM secara jelas lebih kuat daripada surat lainnya, termasuk surat wasiat.”

Warga Menuntut Keadilan

Bagi warga desa, putusan PN Kotamobagu bukan hanya melukai rasa keadilan dan menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum saja, tetapi juga putusan ini juga berdampak pada kelangsungan hidup mereka. Kebun dan rumah yang kini terancam hilang merupakan satu-satunya aset yang mereka miliki dan menjadi sumber hidup bagi keluarga. Para warga yang terdampak merasa gugatan ini semena-mena dan tidak menghormati hak mereka yang sah.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini adalah warisan keluarga dan satu-satunya sumber penghidupan kami. Jika hilang, kami tidak tahu harus kemana lagi,” ujar perwakilan para petani dan warga yang terdampak, Alfrits Tamahiwu, didampingi Youtje Langoy, dan Aghusta Manoppo.

Masyarakat berharap putusan yang merugikan rakyat kecil ini dapat dikoreksi di proses hukum selanjutnya demi mengembalikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan.

Landreform adalah istilah yang merujuk pada program atau kebijakan pembaruan agraria yang bertujuan untuk mengatur ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Dalam konteks hukum agraria di Indonesia, landreform menjadi bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).***

Penulis: Gito Simbala

Comment