Berkerjasama Dengan Bea Cukai dan Bappeda Sulut, Dinkes Bolmong Sosialisasikan Cukai dan Rokok Ilegal

Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), berkerjasama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulut, menggelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal, Kamis (16/10/2025).

Sosialisasi selama dua hari di Gedung Aula SMK Yadika Kopadnakan Dua ini, dibuka Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, diwakili Asisten II Bolmong, Renti Mokoginta.

Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Bolmong, Asharin Sugeha, Kepala Dinkes Bolmong, I Ketut Kolak, Satpol PP Bolmong, Dinas Perdagangan Bolmong, para Camat, Sangadi, dan Kepala Puskesmas se-Bolmong.

Mewakili Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, Asisten II Bolmong, Renti Mokoginta, saat memberikan smbutan dan arahan sekaligus membuka sosialisasi cukai dan rokok ilegal. (Foto: Farid)

Dalam sambutannya, Renti Mokoginta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bappenda Provinsi Sulut, dan Kantor Bea dan Cukai Manado, atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini, sangat penting untuk mengedukasi masyarakat untuk mengenali dan menghindari peredaran rokok ilegal serta mendukung penegakan hukum dan regulasi daerah terkait pemberantasan rokok tanpa cukai di Kabupaten Bolmong.

“Saya sangat mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini, karena menyangkut pendapatan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif pita cukai rokok sering menimbulkan persaingan tidak sehat di industri rokok dan mendorong munculnya peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun penyalahgunaan pita cukai.

Nampak suasana pembukaan sosialisasi cukai dan rokok ilegal. (Foto: Farid)

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dan produsen legal, tetapi juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok aktif dan perokok pemula karena harganya murah serta tidak mematuhi aturan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Bolmong, I Ketut Kolak mengatakan, sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),

“Ini yang menjadi dasar penggunaan dana untuk edukasi cukai dan bahaya rokok illegal,” kata Ketut Kolak.

Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal dan illegal.

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi cukai dan rokok ilegal. (Foto: Farid)

Selain itu, sosialisasi ini, juga membahas dampak negatif rokok terutama rokok ilegal bagi kesehatan dan penerimaan negara.

Perwakilan Bea Cukai Wilayah Sulut, Charis Infantri mengatakan, cukai bukan sekadar pungutan, akan tetapi juga alat pengendalian konsumsi dan perlindungan masyarakat.

“Sosialisasi ini mendorong partisipasi aktif dalam mengenali pita cukai sah dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok illegal,” katanya.***

Penulis: Gito Simbala

Comment