SULUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Feibe Rondonuwu, mengingatkan ada 5 daerah yang mendapat surat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Peringatan tersebut karena lima daerah ini belum benar dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara isi surat Menteri LH juga mengatakan ada 13 kabupaten kota yang termasuk darurat sampah.
“Kecuali Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Utara,” kata Feibe Rondonuwu, Jumat (31/10/2025).
Hal itu disampaikan Feibe Rondonuwu saat rapat dengan pendapat dengan Komisi IV DPRD Sulut.
Sehingga, pihaknya mendorong program prioritas Dinas Lingkungan hidup adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Baca Juga: Audiens Gubernur YSK dan BPN Sulut Bahas Legalitas Aset dan Penyelesaian Konflik Lahan
“Karena program ini ada di RPJMD, masuk dalam program Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay.
Feiber membeberkan, ada 13 daerah di Sulut yang masuk dalam kategori darurat sampah dan disurati KemenLH.
“5 Kabupaten Kota sudah dapat surat cinta dari menteri yang TPA-nya open dumping,” beber Feibe.
Jadi sudah ada 5 kabupaten kota yang mendapat sanksi administratif yakni Manado, Bitung, Minahasa Selatan, Talaud dan Sitaro,” ungkap Feibe.
Namun, menurut mantan Kadis PP dan KB Bolsel ini, semuanya daerah itu telah melakukan pembenahan TPA.
“Tapi semua sudah melakukan pembenahan dan memperbaiki TPA masing-masing,” kata Feibe lulusan Gajah Mada ini.***






Comment