BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Kejari Kotamobagu dan Instansi Pemerintah Gelar Rakor Peningkatan Kepatuhan Pelaksanaan Jasa Konstruksi

KOTAMOBAGU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kotamaobagu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu serta Instansi Pemerintah, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Negosiasi dalam rangka Peningkatan Kepatuhan Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Selasa (18/11/2025).

Rakor yang dilaksanakan dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu ini, terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Pemkab Bolmong Timur, dan Pemkab Bolmong Selatan.

Kejari Kotamobagu dalam kegiatan tersebut memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewakili pemerintah terundang diantaranya Inspektorat, Kepala Badan Keuangan, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa masing-masing daerah.

OPD terudang dalam kegiatan tersebut dinilai sebagai OPD yang memiliki pengaruh dalam keberlanjutan pelaksana proyek di masing -masing kabupaten kota.

Nampak pihak Kejari Kotamobagu dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Rezky Andre Ratu, saat memberikan arahan terkait dengan Peningkatan Kepatuhan Pelaksanaan Jasa Konstruksi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Rezky Andre Ratu mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek jasa konstruksi yang ada di wilayah Kotamobagu, Bolsel, Bolmong, dan Boltim.

“Pekerjaan konstruksi yang sumber pendanaan dari APBD itu sifatnya wajib terdaftar program Jaminan Sosial Tenagakerja (Jamsostek),” ujarnya.

Menurut Rezky Andre Ratu, dari hasil monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan proyek, masih banyak proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“BP Jamsostek sebagai penyelenggara perlu memastikan semua pekerjaan konstruksi itu terdaftar program Jamsostek,” kata Rezky Andre Ratu.

“Dan pemerintah daerah sebagai pemilik pekerjaan jasa konstruksi mewajibkan penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, mendaftarkan proyek jakon ke BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja mendapatkan perlindungan dan tidak perlu cemas dalam bekerja,” tutur Rezky Andre Ratu.

Ia menyampaikan, para pekerja jasa konstruksi harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena perkerjaan konstruksi salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi.

“Karena pekerjaan jasa konstruksi memiliki resiko tinggi seperti terpeleset, tersandung, dan terjatuh bahkan resiko lain yang mungkin di hadapi yaitu tertabrak benda bergerak ataupun tertimpa benda terjatuh,” ujar Rezky Andre Ratu.

Lanjutnya, program jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seraya memaparkan keunggulan program jaminan sosial yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“JKM: berbentuk santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak kepada ahli waris peserta Jakon yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja. Sedangkan untuk JKK: berbentuk perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan/atau santunan berupa uang tunai kepada peserta asuransi yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja karena lingkungan kerja,” paparnya.***

Comment