Simak Program Gubernur YSK Pembebasan 100 Persen Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya

SULUT – Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling SE, perpanjang program Sukacita Natal hingga 20 Desember 2025.

Menjelang perayaan Natal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali perpanjang kebijakan keringanan pajak kendaraan.

Hal ini bentuk perhatian pemerintah bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus agar masyarakat dapat menikmati suasana Natal.

Pemerintah menawarkan berbagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan, yaitu pembebasan 100 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun itu diberikan untuk roda dua dengan kapasitas mesin hingga 200 CC untuk pajak tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun mobil di atas 200 CC mendapat pengurangan 50 persen untuk tunggakan PKB.

Baca Juga: Gubernur YSK APBD Sulut Berada di Atas Rata-Rata Jauh dari Kategori Zona Merah

Tak hanya itu, Pemprov Sulut juga menyediakan keringanan ekuivalen PKB dan opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen diberlakukan.

Warga yang memiliki tunggakan denda turut dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar denda PKB, termasuk pembebasan tarif PKB progresif.

“Kebijakan ini meringankan beban finansial masyarakat yang berupaya menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka,” kata YSK.

Warga juga berkesempatan mendapat diskon 5 hingga 10 persen bagi kendaraan yang belum melewati 9 bulan sebelum jatuh tempo.

Menariknya, potongan ini diberikan tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya pada saat pembayaran.

Warga cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yakni fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak.

Serta fotokopi akta atau dokumen pendirian bagi perusahaan, dan meterai Rp10.000.

Pemerintah mengimbau warga Sulawesi Utara, terutama yang pajak kendaraannya telah lewat, agar memanfaatkan kesempatan ini.

Comment