Bolmong – Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai penganti sertifikat yang hilang, berdasarkanketentuan Pasal 59, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka dengan ini diumumkan:
| No | Nama/Alamat Pemohon | Hak Atas Tanah Jenis dan Nomor | NIB | Terdaftar Atas Nama | Tanggal Pembukukan | Keterangan |
| 1 | Nurdin Olii
Desa Mopusi Kec. Lolayan |
Hak Milik No. 00142/Mopusi | 18051004.00034 | Nurdin Olii | 17/09/2002 | Surat Pernyataan di bawah sumpah tanggal 13 Januari 2026 |
Dalam surat pengumuman 2/DI304-18.05/I/2026, dan ditandatangani Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sidirman SSiT MH ini, disebutkan “Dalam Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yangmerasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.”.
Selain itu, Surat yang terbut pada tanggal 13 Januari 2026 ini, juga menyebutkan “Apabila setekah 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akanditerbitkan dan berlaku sah menurut hukum sedangkan sertifgfikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.”.
Ini Surat Pengumuman:







Comment