Plt Kadis Damkar dan Penyedia Jasa Bantah APAR Tidak Berfungsi

BITUNG – Klaim mengenai Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak berfungsi di salah satu perusahaan di Kota Bitung, yang sempat menjadi sorotan pemberitaan, kini dibantah tegas oleh berbagai pihak terkait. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, bersama penyedia jasa perawatan APAR, CV. Dvincen Jaya, menyatakan bahwa APAR tersebut berfungsi dengan baik dan berhasil memadamkan api.

Forsman Dandel menegaskan bahwa informasi yang menyebut APAR tidak berfungsi adalah tidak akurat dan secara teknis tidak masuk akal. Menurutnya, jika APAR benar-benar tidak bekerja, api mustahil dapat dipadamkan dan berpotensi menyebabkan kebakaran besar. “Jika APAR tidak berfungsi, bagaimana api bisa mati? Itu artinya APAR itu bekerja. Tidak terjadi kebakaran besar karena api berhasil dipadamkan,” ungkap Dandel saat dikonfirmasi.

Ia juga mengemukakan kemungkinan lain di balik anggapan APAR tidak berfungsi, yaitu kesalahan dalam penggunaan oleh petugas yang melakukan pemadaman. Dandel menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan dalam situasi darurat oleh individu yang mungkin tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR. “Mungkin saja petugas yang menggunakan APAR tidak memahami cara pemakaian yang benar. Ini situasi emergensi, dilakukan tanpa pelatihan khusus,” tambahnya.

Dari sisi teknis, CV. Dvincen Jaya, selaku pihak ketiga yang bertanggung jawab atas servis dan perawatan APAR, turut memberikan klarifikasi. Setelah pengecekan, diketahui bahwa APAR yang dipersoalkan masih berisi dan dalam kondisi berfungsi. Bahkan, APAR tersebut telah digunakan, yang mengakibatkan isinya berkurang, dan kemudian langsung diganti oleh pihak penyedia sebagai bagian dari komitmen profesional perusahaan.

Polemik ini turut menyoroti legalitas dan kompetensi pihak yang melakukan pemeriksaan serta penilaian terhadap APAR. Disebutkan bahwa pemeriksa APAR seharusnya memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait, sesuai Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 tentang APAR, Permendagri Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengharuskan penunjukan pemeriksa APAR melalui kementerian, dilengkapi sertifikat pemeriksa, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) resmi.

“Pertanyaannya jelas, apakah Kabid Pencegahan dan timnya memiliki sertifikat pemeriksa dari kementerian? Apakah mereka sudah mengikuti diklat pemadam kebakaran sesuai aturan?” ujar seorang sumber yang mempertanyakan legalitas prosedur pemeriksaan tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada pemberitaan salah satu media yang dinilai belum melakukan konfirmasi kepada pihak CV. Dvincen Jaya. Denny Ansiga menyatakan kekecewaan atas pemberitaan sepihak yang dianggap berpotensi memperbesar masalah tanpa dasar teknis dan legal yang jelas.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik memperoleh gambaran utuh bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi, api berhasil dipadamkan, dan tidak terjadi kebakaran besar. Fokus evaluasi kini beralih pada peningkatan kompetensi petugas, pelatihan penggunaan APAR, serta kepastian legalitas pemeriksa sesuai regulasi yang berlaku.

Penuis: Yodie Rosang

Comment