KODE ETIK INTERNAL
PT MEDIA TOTABUAN INDONESIA
Dalam melaksanakan peliputan di lapangan, wartawan mediatotabuan.co wajib melaksanakan kode etik, sebagai berikut :
- Menggunakan ID Card Pers (tanpa pengenal) yang masih berlaku dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan Dewan Pers
- Berpakaian seragam perusahan atau pakaian yang rapih (memakai kemeja dan sepatu), memakai kaos (berkerah)
- Disiplin dan tepat waktu, baik menghadiri rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber
- Wajib melakukan cek and ricek, cover booth side informasi di lapangan maupun penugasan redaksi
- Wartawan mediatotabuan.co dilarang meminta atau menerima uang atau jenis barang/hadiah yang berkaitan dengan tugas sebagai jurnalis mediatotabuan.co, dari narasumber
- Wartawan mediatotabuan.co, tidak diperkenankan mengeksploitasi berita yang bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata misalnya desa/warga yang berbeda suku, agama, maka pelaku maupun korban tidak boleh ditulis identitasnya
- Wartawan mediatotabuan.co, wajib bertindak independen dan tidak tendensius
- Dalam meliput konflik, wartawan mediatotabuan.co, tidak diperkenankan berada, turut serta, berpihak disalah satu atau berada di kedua kelompok/pihak yang bertikai
- Setiap berita yang akan dipublikasikan adalah kewenangan redaksi mediatotabuan.co
- Wartawan mediatotabuan.co, dilarang terlibat secara langsung kedalam partai politik tertentu atau tim sukses pemenangan calon peserta pemilu/pilkada/pilkades.
- Media Totabuan Indonesia, dalam menjalan operasional telah memiliki Peraturan Perusahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Ditetapkan di : Kotamobagu
Pada Tanggal : 2 Januari 2022
ttd
Supardi Bado
Direktur