Kode Etik

by

KODE ETIK INTERNAL

PT MEDIA TOTABUAN INDONESIA

 

Dalam melaksanakan peliputan di lapangan, wartawan mediatotabuan.co wajib melaksanakan kode etik, sebagai berikut :

  1. Menggunakan ID Card Pers (tanpa pengenal) yang masih berlaku dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan Dewan Pers
  2. Berpakaian seragam perusahan atau pakaian yang rapih (memakai kemeja dan sepatu), memakai kaos (berkerah)
  3. Disiplin dan tepat waktu, baik menghadiri rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber
  4. Wajib melakukan cek and ricek, cover booth side informasi di lapangan maupun penugasan redaksi
  5. Wartawan mediatotabuan.co dilarang meminta atau menerima uang atau jenis barang/hadiah yang berkaitan dengan tugas sebagai jurnalis mediatotabuan.co, dari narasumber
  6. Wartawan mediatotabuan.co, tidak diperkenankan mengeksploitasi berita yang bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak
  7. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata misalnya desa/warga yang berbeda suku, agama, maka pelaku maupun korban tidak boleh ditulis identitasnya
  8. Wartawan mediatotabuan.co, wajib bertindak independen dan tidak tendensius
  9. Dalam meliput konflik, wartawan mediatotabuan.co, tidak diperkenankan berada, turut serta, berpihak disalah satu atau berada di kedua kelompok/pihak yang bertikai
  10. Setiap berita yang akan dipublikasikan adalah kewenangan redaksi mediatotabuan.co
  11. Wartawan mediatotabuan.co, dilarang terlibat secara langsung kedalam partai politik tertentu atau tim sukses pemenangan calon peserta pemilu/pilkada/pilkades.
  12. Media Totabuan Indonesia, dalam menjalan operasional telah memiliki Peraturan Perusahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

 

Ditetapkan di : Kotamobagu

Pada Tanggal : 2 Januari 2022

 

ttd

Supardi Bado

Direktur