Mediatotabuan.co, Bolmong – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat 164 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ikut apel kerja perdana, Senin (6/1) kemarin.
Mereka tidak hadir di apel perdana yang dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow tanpa alasan.
Dengan demikian, 164 PNS tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen untuk Januari.
Menurut Kepala Bidang Fasilitasi dan Profesi Aparatur, Abdussalam Bonde, 164 PNS tidaK hadir diketahui berdasarkan pendataan lewat absensi.
“Selain itu ada 62 PNS tidak ikut apel karena sakit, 28 izin dan 12 PNS lainnya sedang cuti. Jumlah PNS yang ikut apel perdana masuk kerja berjumlah 3.887 dari total jumlah 4.153 PNS,” ungkap Bonde.
“Data ini sudah kami laporkan kepada sekretaris daerah dan bupati,” katanya.
Diketahui, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin apel perdana kemarin telah menegaskan, untuk memberikan sanksi bagi para PNS yang tidak ikut apel tanpa alasan yang jelas.
(Tim)
Comment