SOP Perlindungan Wartawan

by

PT. Media Totabuan Indonesia, yang mengelola usaha media siber mediatotabua.co, telah menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan mediatotabuan.co, berdasarkan dengan ketetapan yang dibuat Dewan Pers.

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN mediatotabuan.co

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan mediatotabuan.co, yang menaati Kode Etik Jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalisnya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalis, wartawan mediatotabuan.co, memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan PT. Media Totabuan Indonesia. Tugas jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalis, wartawan mediatotabuan.co, dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalis wartawan mediatotabuan.co, dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan mediatotabuan.co, yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat perlengkapan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, ketrampilan PT. Media Totabuan Indoensia, yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jusrnalis di wilayah konflik bersenjata, wartawan mediatotabuan.co, yang telah menunjuk identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jusnalis PT. Media Totabuan Indonesia, diwakili oleh penanggunjawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jusnalis, penanggungjawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan mediatotabuan.co, dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen perusahan pers dilarang memaksa wartawan mediatotabuan.co, untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalis, dan atau peruturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Setiap wartawan mediatotabuan.co, berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalis. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
  11. Media Totabuan Indonesia memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

 

Kotamobagu, 02 Januari 2022

 

ttd

Supardi Bado

Direktur