Perusahaan Wajib UMP

Mediatotabuan.co, Bolmong – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menegaskan agar perusahaan menaati surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020, sebesar Rp 3.310.723.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ramlah Mokodongan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur terkait kenaikan UMP ini, sejak bulan Desember 2019 lalu.

“Sejak Desember 2019 lalu, Kami sudah menyurat, ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, terkait kenaikan UMP ini, bahkan kami juga telah mensosialisasikan ke pihak perusahaan dan karyawannya,” ujar Ramlah.

Ramla mengatakan, setiap perusahaan harus wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP. Jika tidak, maka setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans bolmong.

“Bagi perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka perusahaan tersebut harus wajib mengutarakan besaran gaji kepada karyawan saat dalam tahap penerimaan,” pungkasnya.

(Tim)

Comment