Mediatotabuan.co, Sulut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Panduan Pengisian Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Kegiatan yang bertempat di kantor Bawaslu Sulut, Jumat (24/01) ini, dipimpin Kordiv Pengawasan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, serta Kordiv Penyelesaian Sengketa, Awaludin Umbola, dan ditutup oleh Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn J.H Malonda.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sulut,Kenly Poluan mengatakan, pengisian Formulir Model A LHP untuk pemilihan saat ini sudah memiliki format yang baru.
“Berbeda dengan Pemilu 2019,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Awaludin Umbola, menekankan terkait kewajiban pengawas pemilihan di semua tingkatan wajib menuangkan hasil pengawasan dalam bentuk Formulir Model A (LHP).
Agenda yang dihadiri komisioner Bawslu kabupaten/kota se-Sulut ini, sekaligus meminta masukkan terkait program Formulir Model A online yang sementara digodok oleh Tim Pengawasan Bawaslu RI.
(Tim)
Comment