Sekda Bolsel Tegaskan ASN Wajib Sampaikan SPT Tahunan Melalui E-Filling

BOLSEL49 views

Bolsel, MT – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan SPT tahunan melalui E-Filling. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Marzanzius Arvan Ohy, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan formulir 1721-A2 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui E-filing, digelar Kantor Bappelitbangda, Panango, Senin (3/2).

Sekda Marzanius, menuturkan, salah satu tujuan diadakannya Bimtek tersebut untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Selain itu, diharapkan dapat melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional; pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik.

“Ini nantinya akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak,” kata Sekda.

Suasana Bimtek di Kantor Bapelitbangda, Senin (3/2). (foto: dok)

Katanya, apalagi saat ini untuk pelayanan SPT sudah semakin mudah dengan adanya dukungan teknologi.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya kapan saja dan di mana saja secara online,” katanya.

Melalui momen ini, Sekda juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan SPT tahunan melalui E-filling, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya; Kepala Kantor KPP Pratama Kotamobagu Deni Tri Satrianto, jajaran Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.

 

(wahyu)

Comment