Bawaslu Sulut Hadiri  Workshop Penerapan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016

Mediatotabuan.co, Sulut – Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, menghadiri Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang didalamnya keterlibatan Aparatut Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/2) ini kata Herwyn Malonda, membahasa Pasal 71 terkait larangan dan sanksi pergantian pejabat ASN tanpa ijin Kemendagri.

“Dalam Workshop ini membahas ketentuan Larangan dan sanksi penggantian pejabat ASN tanpa ijin Kemendagri,” Kata Malonda.

Ia menjelaskan, pejabat pemerintahan dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon ( Paslon) terlebih mengunakan kewenangannya dalam program kegiatan.

“Dibahasa juga kategori keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu yang menggunakan kewenangan dan program kegiatan pemerintah,” jelasnya.

Agenda ini, selain menghadirkan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu provinsi kabupaten/kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada se –Sulut, juga dihadiri kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 ini.

Selain Workshop, Bawaslu Sulut juga menghadiri kegiatan
Rakor SDM terkait konsolidasi data rekruitmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Penjelasan Juknis rekruitmen Panwas Kelurahan dan Desa yang diikuti Kordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulawesi Utara.

(Tim)

Comment