Mediatotabuan.co, Bolsel – Upaya meminimalisir penyebaran dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Virus corona (Covid-19), Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengeluarkan Surat Edaran.
Edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Senin (20/4).
BACA JUGA :
Kebijakan ini sebagai salah satuupaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berikut Edaran Bupati Iskandar Kamaru:
(Wahyu)
Comment