Mediatotabuan.co, Bolmut – Kejari Bolmut tegaskan akan mengawal anggaran Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bolmog Utara (Bolmut) sebesar Rp29 Miliar untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Anggaran ini bersumber dari APBD Bolmut tahun 2020, diperuntukan untuk program penanganan pencegahan Corona, termasuk pengadaan peralatan medis.
Tokoh pemerhati Bolmut Crhistovel Buhang S SOs, berharap agar peruntukan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 benar-benar terkawal oleh Kejaksaan, Kepolisian, LSM dan Pers, sehingga pelaksanaannya dapat dilaskanakan dengan transparan dan dimanfaatkan sesuai perencanaan.
“Kami menilai pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini rawan melanggar hukum ,seperti penerimaan fee proyek dari pihak ketiga untuk melancarkan rencana mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata Buhang.
BACA JUGA:
Menurutnya, jika ada ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmut terbukti sengaja memainkan praktek melawan hukum, maka harus di hukum mati minimal seumur hidup.
“Mengapa demikian, karena ditengah-tengah kesulitan bencana kesehatan ini, dan masih ada oknum yang berani mencari keuntungan, maka itu sangat keterlaluan,,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Bolmut) Moch Riza Wisnu Wardhana SH M Hum saat diminta tanggapan mengatakan siap mengawal agar tak terjadi pelaggaran hukum, terlebih soal anggaran penanganan Covid-19.
“Jika terbukti menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 di Bolmut, sesuai ketentuan yang berlaku yakni hukuman mati,” tegas Wisnu.
(fadlan)
Comment