Mediatotabuan.co, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 541/650/VI/2020/SEKR tentang kebijakan belajar dari rumah.
Bupati Iskandar Kamaru mengatakan perpanjangan proses belajar dari rumah bagi siswa karena masih tingginya angka pasien positif COVID-19 di Sulut.
“Langkah ini diambil Pemkab Bolsel guna mencegah para siswa di Bolsel terpapar Virus. Meskipun di Bolsel baru 1 yang positif, tapi langkah pencegahan tetap kami lakukan” kata kamaru, Kamis (04/06)
Berikut isi Surat Edaran Bupati Iskandar Kamaru:
Comment