Bawaslu Sulut, Awasi Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Mediatotabuan.co, Sulut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pengawasan terkait penggunaan fasilitas negara (pemerintah) di Pilkada.

Fasilitas pemerintah diantaranya penggunaan kendaraan dinas.

“Pegawai yang menggunakan mobil atau motor pelat merah akan kami waspadai,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.

Pegawai yang diawasi meliputi ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bawaslu juga kata Herwyn mengawasi pegawai yang mendapat intensif dari pemerintah tapi non-ASN, yang statusnya dalam Pilkada disebut abu-abu.

“ASN jelas dilarang, kalau yang abu-abu patut dicurigai. Ada kemungkinan mereka turut dalam kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada,” jelasnya.

Disebutkan, pegawai abu-abu ini jumlahnya tidak sedikit, namun dapat diawasi melalui OPD tempat mereka dipekerjakan.

“Pekerja ini bukan anggota P3K atau PNS, jadi yang menjadi pemantauan kami kendaraan dinas yang dipakai,” sebutnya.

Pembawa kendaraan dinas yang terbukti menghadiri kegiatan politik praktis juga akan diperiksa.

“Pemberi kewenangan pun akan ditindak, sebab seharusnya memberikan sosialisasi bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tukasnya.

(Gito)

Comment