mediatotabuan.co, Bolmong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dsidukcapil) Kabuapeten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah menerbitkan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran A4.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolmong, Iswan Gonibala membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Peraturan itu sendri sudah mulai dilakukan penerbitan dokumennya mulai pada 1 Juli 2020, dan kami sendiri sudah mulai penerbitan pekan lalu,” kata Iswan kepada media ini, Senin (12/10).
Namun kata Iswadi, tidak semua dokumen kependudukan mengunakan kerta HVS ini.
“Untuk Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak menggunakan kertas HVS 80 gram, dan untuk tanda tangan tetap secara elktronik” jelasnya.
Menurut Iswadi, peraturan pemerintah ini dikarenakan akibat terjadi efisiensi. Namun,ini juga juga sebagai bentuk memudahkan masyarakat.
“Tentu ini juga memudahkan masyarakat, jadi tidak ada alasan lagi bahwa habis ini maupun itu, Karena bisa memakai kertas HVS dan memaksimalkan pelayanan public yang prima,” pungkasnya.
(Yudi)






Comment