mediatotabuan.co, Kotamobagu – Operasi di hari kedua tarkait penerapan sangsi Perwako Nomor 42 Tahun 2020, ada 48 warga terjaring, Rabu (14/10).
Dari 48 orang pelanggar Perwako tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, sebagian besar memilih sangsi denda administrasi.
Hal ini, dkatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan.
“Di hari kedua (Rabu) siang, juga terjaring 48 orang pelanggar, dan 27 orang memilih membayar denda administrasi, dengan totalnya Rp1.715,000,” ungkap Bambang.
Sedangkan sisanya sebanyak 21 orang kata Bambang, memilih sangsi kerja sosial.
Diinformasikan, Perwako Nomor 42 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditanda tangangi Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara ini, terdiri dari VIII (Delapan) Bab dan terdapat 12 pasal.
Pada Bab V (Lima), dari pasal 7 hingga 9, mengatur tentang sangsi bagi pelanggar Perwako ini.
(Gito)






Comment