Operasi Yustisi Kotamobagu Jaring 57 Pelanggar Prokes Covid-19

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu, menggelar operasi yustisi dan menjaring 57 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Senin (19/10).

Dalam operasi Tim Satgas Covid-19 Kotamobagu yang terdiri dari unsur Pemkot Kotamobagu, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Polri dan lainnya, terkait penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 tahun 2020 ini, dilaksanakan di Simpang Tiga, jalan Paloko-Kinalang Kotamobagu, dimulai sejak pukul 09:30 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan, ketika dikonfirmasi mengatakan, para pelanggar Prokes Covid-19 ini, langsung diberikan sangsi oleh Satgas Covi-19.

“Untuk hari ini (Senin), ada 57 orang yang terjaring. Mereka langsung diberikan sangsi. Satgas menawarkan dua sangsi seperti yang ada di Perwako Nomor 42 Tahun 2020, yakni denda administrasi atau kerja sosial,” kata Dahlan.

Dari 57 orang terjaring Operasi Yustisi Covid-19 ini kata Dahlan, 24 orang membayar administrasi.

“33 orang memilih Kerja Sosial, dan total denda Rp 1.500.000,” tukasnya.

Dahlan mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menaati Prokes Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak serta mencuci tangan, dalam rangka memutus mata rantai penularan virus asal Wuhan, China ini.

Diinformasikan, Ketua Tim Satgas Covid-19 ini adalah Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

(Gito)

Comment