Kembali, Satgas Covid-19 Kotamobagu Tegur 21 Tempat Usaha

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu, kembali memberikan teguran kepada 21 pelaku usaha dan 1 orang, terkait dugaan pelangaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Teguran dilakukan Satgas saat Operasi Yustisi yang dipimpin Kassubag Hukum Polres Kotamobagu AKP Refly V Taturu, dibantu Kassubag Pers IPDA M Tukidjo, Kabid Ops Satpol PP Chandra Wahid, Karo Ops Satpol PP Rio Lasabuda, Kabid P3D Bambang S Dachlan, serta personil gabungan Polres Kotamobagu, Kodim 1303/Bolmong, Subden POM, Sat Pol PP, Dishub, dan BPBD Kotamobagu, Kamis (29/10).

Menurut AKP Refly, kegiatan operasi ini dilakukan secara mobile dengan tujuan pendisiplinan dan penindakan huku kepada pelanggar Protkes Covid-19.

“Operasi ini tentu dengan tujuan yang sama yakni, memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu,” tuturnya.

Adapun titik objek yang disasar yaitu, tempat-tempat keramaian dan pelaku-pelaku usaha yang berada disepanjang jalan Adampe Dolot.

“Satgas, memberikan imbauan dan penindakan terhadap para pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan peraturan Walikota Kota (Perwako) Kotamobagu, Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dam pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Dirinya pun mengimbau, agar warga maupun pelaku usaha yang ada di Kotamobagu agar dapat menjadi perhatian serius ditengah masa pendemi seperti ini.

“Mari kita tetap mematuhi 4M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan,” himbaunya.

(Yudi)

Comment