Tahapan Pilkada Harus Patuhi Prokes Covid-19

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, tinggal 30 hari lagi.

Untuk itu, bagi masyarakat yang telah wajib pilih namun belum terdaftar, silakan langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta dalam tahapan Pilkada ini, harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ini disampaikan Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar, Senin (9/11).

“Tinggal 30 hari lagi kita akan memilih gubernur/wakil gubernur Sulawesi Utara untuk periode lima tahun mendatang. Maka pastikan segera: pertama sudah terdaftar di DPT atau memiliki identitas/suket dari capil, kedua, jika belum terdaftar di DPT silakan lapor ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Kotamobagu,” tulis Asep pada akun Media Sosial (Facebook) resminya.

“Ketiga, membawa Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker dan patuhi Prokes covid-19 saat ke TPS,” tulisnya.

Dalam akunnya itu, Asep Sabar juga mengingatkan untuk menjadi pemilih cerdas dan menghindari cara berpolitik yang melanggar ketentuan.

“Keempat, sudah punya pilihan dan tahu para pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sulut yang nantinya akan kita pilih, dan kelima, hindari money politics, hoax, golput dan kerumunan,” imbaunya.

(Gito)

Comment