mediatotabuan.co, Bolmong – Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 kemarin, Selasa (15/12).
Operasi yang dilaksanakan di Jalan AKD, Desa Mopait tepatnya didepan Mako Polsek Lolayan, Bolmong ini, sedikitnya menjaring 9 orang warga melanggar Prokes Covid-19.
Kapolsek Lolayan, AKP Joel Lalensang mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan masyarakat dalam menjalankan Prokes di wilayah Kecamatan Lolayan.
“Oleh itu, kita melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan 3M mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun,” kata Kapolsek, Selasa.
Adapun 9 pelanggar protokol kesehatan yang kena operasi ini, pihkanya langsung memberikan peringatan tegas, agar tidak mengulangi kembali.
“9 orang pelanggar ini tidak mengenakan masker, maka kita peringati mereka, dan memberikan imbauan pentingnya beraktivitas diluar rumah selalu memakai masker, agar kesehatan selalu terjaga,” jelasnya.
Ia pun mengajak, di tengah masa pandemi saat ini yang masih terus berjalan, masyarakat setempat tetap mengikuti anjuran pemerintah daerah agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, merupakan cara sederhana, namun ,manfaatnya sangat baik untuk mencegah Covid-19,” ajaknya.
(Yudi)






Comment