4 Poin Maklumat Kapolres Jelang Natal dan 2021

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, mengeluarkan maklumat, tentang imbauan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam rangka perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), di tengah Pandemi Covid-19.

Kapolres Kotamobagu memuat empat poin penekanan diantaranya, agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan.

“Kedua pelaksanaan ibadah Nata dan tahun baru tetap mematuhi protokol kesehatan, ketiga masyarakat Kotamobagu dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun dengan penuh damai, tidak melakukan tindak pidana, tidak ada event, maupun pesta kembang api.

Keempat, pelaku usaha rumah makan dan café mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Kotamobagu.

Maklumat Kapolres Kotamobagu ini, dibuat merujuk pada intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 800/20.10071/Sekr-BKD, tanggal 21 Desember 2020, tentang perubahan atas cuti bersama ASN; serta Surat Pemberitahuan Gubernur Sulut nomor 331.1/20.10095/Sekr-Satpol PP, tanggal 22 Desember 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan. 

Kemudian rujukan, Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 282/W-KK/XII/2020, 18 Desember 2020 tentang panduan kegiatan ibadah Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat penyambutan 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kotamobagu.

AKBP Prasetya Sejati SIK, mengungkapkan jajarannya terus berupaya memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap masyarakat khususnya dalam situasi Pandemi Covid-19.

“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi, edukasi serta penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada perayaan Nataru. Ini semua bentuk kepedulian, menjaga, mengawal, mengamankan dan melindungi segenap lapisan masyarakat ditengah pandemi saat ini,” ungkap Prasetya.

(yudi)

Comment