Pelanggar Protokol Kesehatan Boltim Didenda

mediatotabuan.co, Boltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengambil langkah tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Langkah tegas ini, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Bupati Boltim Nomor : 10/BMT/156/XII/2020 Tentang Kepatuhan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang terdiri dari empat poin.

Bahkan dalam maklumat ditandatangani Bupati Boltim, Sehan Landjar SH dan diterbitkan tangga 28 Desember 2020 ini, tercantum berupa sangsi denda perorangan sebesar Rp 50 ribu dan bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu beserta ancaman pencabutan izin usaha yang tertuang dalam point 3 maklumat tersebut.

Dalam poin tiga tersebut menjelaskan menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan bupati kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 51 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Poin 2 huruf a diatas Akan Dikenakan sanksi :

  • Perorangan :
  1. Teguran lisan
  2. Kerja Sosial; dan/atau
  3. Denda administratif paling banyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum :
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Denda administratif paling banyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Penghentian sementara operasional usaha; dan/atau;
  5. Pencabutan izin usaha

Salah satu warga Desa Moyongkota Kecamatan Modayag Barat Riswan Mamonto mendukung Maklumat Bupati Boltim. Digelotorkannya kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama, apalagi jelang pergantian tahun di tengah Pandemi Covid-19.

“Kami mendukung Maklumat tersebut, dan tentunya saya pribadi tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan,” kata Riswan, Rabu (30/12).

Ditambahkan, dirinya dan keluarga tetap menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak), agar terhindar dari ancaman Corona.

“Kami mengubah perilaku dimasa Pandemi Covid-19 sebagai ikhtiar agar tidak terjangkir virus dari Wuhan itu,” katanya.

Dia berharap, Pandemi Covid-19 cepat berlalu, asalkan masyarakat juga mematuhi anjuran pemerintah. Intinya, masyarakat harus mengubah perilaku hidup dimasa pandemi.

“Hidup sehat dengan sering mencuci tangan, menjaga jarak dan bila keluar rumah atau bertemu orang lain kita memakai masker,” kata Riswan

 

(Adri Yudha)

Comment