mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sebanyak 44 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Kotamobagu, bakal tak kebagian vaksin Covid-19.
Pasalnya, vaksin Covid-19 ini diprioritaskan adalah Nakes yang berjumlah 1.419 orang, sedangkan jumlah vaksin yang nantinya akan diterima Kota Kotamobagu, sebanyak 1.375.
Jika dihitung jumlah Nakes dan jumlah vaksin, maka jumlah vaksin tidak mencukupi atau masih 44 Nakes yang tidak akan divaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanti Korompot, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
“Jumlah vaksin Covid-19 masuk Kota Kotamobagu sebanyak 1.375, dan itu diprioritaskan untuk Nakes,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai jika diteliti jumlah vaksin dan jumlah Nakes tak mencukupi, Tanty pun mengakuinya.
“Nanti ada lagi vaksin yang akan menyusul. Ini tahap pertama,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.
“Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (11/1), dikutip dari Kompas.com.
Halal
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1/) pekan lalu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso menegaskan penerbitan sertifikat halal vaksin COVID-19 saat ini masih menunggu ketetapan final fatwa MUI. Terutama terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan,” kata Sukoso, dikutip dari SINDOnews.com.
(Gito Simbala)






Comment