mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kantor Imigrasi kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kotamobagu membatasi akses masuknya Warna Negara Asing (WNA).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), RI, Nomor : IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku selama dua pekan saja, 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang. Namun, diperpanjang kembali hingga dua pekan.
“Saat ini sedang melakukan pengawasan ketat dan pengendalian berkaitan dengan pemeriksaan keimigrasian dengan dasar peraturan Menteri Hukukm dan HAM,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Usman, Selasa (19/1).
Usman juga menjelaskan, pelaporan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia, terlebih di wilayah kerjanya.
“Itu mengatur seluruh wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu yaitu empat Kabupaten satu Kota,” jelasnya.
Diketahui juga, point dari surat edaran tersebut, pihaknya dapat melakukan pelayanan secara prima kepada masyarakat, tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selanjutnya, dapat melakukan pengawasan secara berjenjang, kemudian melakukan koordinasi dengan stakeholder dan penjamin orang asing tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia, terlebih di wilayah kerja Imigrasi kelasi II Kotamobagu.
Peliput : Yudi Paputungan
Redaktur : Supriono






Comment